Image Source bersosial.com |
Manusia tidak akan pernah luput dari
pada sifat lupa, jangankan untuk hal yang sifatnya berjangka tahunan, untuk
yang jangka waktu singkat saja, jarang ada orang yang bisa mengingat.
Apalagi untuk perpanjangan polis
asuransi yang sifatnya tahunan, yang paling sering dilupakan adalah saat masa
polis asuransi anda sudah habis. Bahkan ada beberapa yang tidak menyadari bahwa
masa berlaku polis tersebut sudah habis, namun tetap mencoba mengajukan klaim
sehingga tetap saja klaim asuransi tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak
asuransi lantaran masa berlakunya yang sudah expired.
Jika anda membeli asuransi tersebut
melalui portal asuransi online seperti cekpremi atau sejenisnya, mungkin akan
ada pemberitahuan bahwa masa berlaku polis akan segera selesai atau yang biasa
disebut dengan reminder polis.
Akan tetapi jika anda membelinya
melalui agen konvensional maka biasanya jarang ada pemberitahuan semacam reminder polis tadi. Jika sudah
terlanjur seperti itu, maka berusahalah mengingat masa berlaku polis asuransi
anda beberapa bulan menjelang berakhirnya masa berlaku.
Untuk anda yang sering lupa akan masa
berlaku polis dan perpanjangannya, sekarang sudah ada perpanjangan otomatis
yang dilakukan oleh penyedia layanan asuransi. Terutama untuk asuransi
kendaraan bermotor seperti asuransi dan asuransi motor.
Dengan layanan perpanjangan otomatis
ini anda tidak perlu repot lagi mendaftar, dan mengurus pembuatan polis
asuransi yang baru. Karena polis asuransi anda sudah secara otomatis diperpanjang
oleh pihak penyedia jasa asuransi.
Sekarang yang jadi masalah adalah,
cara memperpanjang asuransi tersebut. Tentu tidak sama dengan saat membeli
asuransi biasa. Hanya saja, ada beberapa cara dan tips yang harus anda lakukan.
Berikut ini adalah cara memperpanjang polis asuransi motor secara otomatis.
Sistem dan Aturan
Pihak penyedia
asuransi yang menyediakan pelayanan ini, memiliki sistem yang berbeda dari
masing-masing penyedia. Jadi untuk
perpanjangan polis otomatis, anda harus mempelajari bagaimana sistem dan aturan
dari perusahaan asuransi terkait dimana anda mendaftarkan sepeda motor anda. Karena
ada beberapa pihak asuransi yang hanya memberikan penawaran perpanjangan polis
asuransi hanya sekali saja.
Premi Asuransi
Walaupun
anda tidak direpotkan lagi dengan proses administratif seperti saat anda
mengajukan atau mendaftarkan asuransi, namun tetap saja anda harus membayarkan
kewajiban membayar premi seperti biasanya.
Sebelum
proses perpanjangan secara otomatis dilakukan, anda akan dihadapkan pada
negosiasi ulang harga premi yang telah ditetapkan. Hal ini akan menyangkut
beberapa perluasan jaminan yang sudah anda pilih, apakah mau ditinjau ulang
atau tetap dicantumkan ?
Siapkan Dana
Setelah selesai
negosiasi harga premi, langkah berikutnya adalah siapkan dana pada rekening
jika nanti pembayaran dilakukan dengan menggunakan metode debit. Karena nanti
secara otomatis pihak asuransi melakukan autodebit,
jika tidak nanti akan terjadi kegagalan autodebit,
jika sudah seperti itu maka yang harus anda lakukan berikutnya adalah dengan
mengurus pembayaran secara manual.
Kapan Motor Dijual?
Jika anda
memiliki niat untuk menjual sepeda motor anda maka tentukanlah waktunya. Karena,
untuk asuransi kendaraan sendiri, biaya premi yang dibayarkan adalah untuk
kendaraan terkait yang tercantum di dalam polis asuransi. Tentu anda tidak
ingin mengasuransikan untuk kendaraan yang sudah terjual, jika sudah terlanjur
dilakukan anda bisa hubungi pihak asuransi kemudian memintanya untuk segera menutup
asuransi motor tersebut. Siapa tahu sisa premi yang anda bayarkan dikembalikan
oleh pihak asuransi, karena memang ada beberapa perusahaan asuransi yang
memberlakukan peraturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar