Image Source bozzutoinsurance |
Asuransi properti di Indonesia barangkali kurang terkenal di penduduk. Padahal, tipe asuransi ini teramat penting sebab properti termasuk juga sektor dari kehidupan satu orang yang butuh memperoleh jaminan keselamatan.
Di Indonesia, dengan cara umum asuransi properti dibedakan jadi dua, ialah Asuransi Rumah dan Asuransi usaha. Berikut ini penjelasannya :
Asuransi rumah ialah asuransi properti lazimnya. Perjanjian yang dipakai yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Aturan polis ini diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
PSAKI diterbitkan untuk menyeragamkan polis standar asuransi properti yang dipakai perusahaan-perusahaan asuransi. Dengan begitu, antara satu perusahaan dan perusahan lain tak berbeda-beda dalam menetapkan polis standar.
bila menjadi pemegang polis ini, kita bakal mendapat keuntungan berupa perlindungan pada sejumlah risiko yang meneror properti kita. Risiko yang dicover asuransi menurut PSAKI yaitu petir, kebakaran, ledakan, tertimpa kapal terbang, dan asap.
Tetapi tidak cuma itu, kita juga bisa mendapat perluasan jaminan risiko. Di antaranya jaminan pada ,Kerusuhan/huru-hara/kerusakan akibat tindakan kriminal/pemogokan, banjir/kehancuran dikarenakan bencana alam, dan kebongkaran.
Asuransi kategori ini bisa juga digabungkan dengan paket yang menjamin perlindungan pada segala harta di dalamnya. Jadi, tidak cuma intinya saja yang dijamin, tapi pula beberapa benda di dalamnya, seperti perhiasan dan barang antik.
Rumah di sini berarti hunian/tempat tinggal. Artinya, satuan apartemen atau rumah susun pun termasuk juga. Bahkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 mengenai Rumah Susun, satuan apartemen atau rumah susun wajib diasuransikan. diluar itu, termasuk rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah.
Asuransi Usaha
Tipe asuransi ini melindungi properti yang tercakup dalam sebuah bisnis. Misalnya gudang, ruko, mal, kantor dan pabrik.
Paket jaminan yang ditawarkan rata-rata berupa Property All Risk buat properti non-industri, misal kantor, sekolah, dan rumah sakit. Apabila untuk properti industri seperti pabrik, gudang, dan mal – pakainya Industrial All Risk.
Paket tersebut melindungi obyek yang diasuransikan dengan cara komperhensif. Sebagaimana asuransi lain, perlindungan risiko pada properti usaha dapat diperluas. Contohnya, pemilik pabrik dapat menambah area obyek perlindungan dengan megasuransikan mesin-mesin yang digunakannya untuk berproduksi.
Ketika properti terkena musibah, kita akan memperoleh ganti rugi dengan uang. Tidak cuma itu, dengan mengacu kepada polis, kita juga terbebas dari budget pembersihan puing, surveyor,dan arsitek untuk mereparasi rumah.
Manfaat-manfaat tersebut kita peroleh tergantung kepada polis yang kita pegang. Rata-rata polis berlaku untuk masa asuransi selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah itu. Sebab itu, kita mesti tentukan polis sudah tepat dengan keperluan kita.
Adapun premi yang mesti dibayar tergantung terhadap tingkat risiko. Makin tinggi risiko, makin tinggi juga premi. Contohnya pabrik korek api pasti lebih tinggi preminya daripada pabrik permen.
Mutu bangunan pun tentukan murah-mahalnya premi. Secara umum, konstruksi bangunan terbagi jadi 3 :
– Kelas 1 bersifat tahan api
– Kelas 2 relatif tahan api
– Kelas 3 condong rentan terkena risiko, seperti lebih gampang terbakar
Premi untuk properti kelas 1 lebih rendah daripada kelas lain. Sebaliknya, premi property kelas 3 lebih tinggi lantaran risikonya juga tinggi. Perusahaan asuransi bakal mengecek properti untuk menentukan mutu konstruksi properti kita.
Dengan membawa asuransi properti, kita dapat lebih nyaman tinggal di dalam hunian. Demikian pula disaat harus meninggalkan hunian dalam jangka waktu tertentu. karena, kita susah menduga kapan musibah bakal melanda hunian kita. Lebih-lebih Indonesia terletak di kawasan ring of fire. Sebab itu, negeri ini termasuk juga rawan terkena bencana, seperti ledakan gunung berapi dan guncangan gempa bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar