Kamis, 30 April 2015

Mau Klaim Asuransi Mobil ? Perhatikan Hal Berikut


Asuransi Mobil
Image Source autoguide.com



Anda mungkin sudah paham dengan segala kegunaan asuransi mobil, akan tetapi apakah Anda sudah mengerti bagaimana cara klaim asuransi mobil. Ya, salah satu kriteria saat memilih asuransi kendaraan adalah tentang bagaimana proses dan seberapa responsif kah klaim Anda dilayani. Tapi, ketidaktahuan akan klaim ini dapat menjadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang masih belum mau mengasuransikan mobilnya. Apa saja yang harus Anda ketahui mengenai klaim dalam asuransi mobil?

Apa itu klaim?
Pengertian klaim adalah upaya pemilik polis meminta ganti rugi kepada pihak asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi baik itu kecelakaan atau pun pencurian terhadap mobil yang diasuransikan.

Apa yang harus dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
- Bila terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian tersebut kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Karena, laporan tentang kecelakaan wajib diberitahukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan.

- Jika kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung bisa melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang pihak asuransi terdekat.

- Untuk permintaan klaim di kota lain, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting yang bisa dihubungi, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.

- Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang terjadi dengan singkat dan jelas.

- Buat surat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat bila mobil Anda hilang.

- Lengkapi surat-surat resmi seperti data polis, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, STNK, dan lainnya saat klaim diajukan.

- Survei klaim bisa dilakukan dengan menunjukan kondisi mobil di bengkel rekanan, kantor cabang, atau sebaliknya surveyor dapat mendatangi rumah atau kantor Anda.

- Anda harus pastikan bahwa pihak asuransi menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan reparasi di bengkel.

- Direkomendasikan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan, bukan yang lain. Karena kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi berjalan dengan baik, waktu pengerjaan, standar kualitas kerja, dan jumlah biaya perbaikan pun sudah jelas.

- Agar perbaikan cepat dilakukan  segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi.

- Jika di kota tersebut tidak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukan ke bengkel yang sudah disediakan perusahaan asuransi.

- Jangan masukan kendaraan ke bengkel tanpa adanya keterangan dari perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi lari dari tanggung jawab.

- Beri kesempatan perusahaan asuransi untuk melakukan survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum perbaikan dilakukan.

- Jangan ragu untuk terus memantau dan mempertanyakan perkembangan proses reparasi kendaraan pada perusahaan asuransi dan bengkel.

Pertanggungan Pihak Ketiga
Manfaat asuransi mobil juga menghindarkan anda dari biaya pengeluaran yang tidak diprediksi akibat risiko yang terjadi tidak hanya menimpa mobil anda, akan tetapi juga merusak mobil yang Anda tabrak, jika kecelakaan yang terjadi adalah tabrakan. Atau sebaliknya, Anda yang ditabrak mobil lain.

Asuransi menyediakan perlindungan Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yang diberikan atas kerugian yang dialami pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dijamin yang secara langsung disebabkan oleh objek itu.Hal-hal yang bisa diproteksi oleh TJH III tidak cuma kerusakan mobil, namun meliputi biaya pengobatan, kerusakan harta benda, cidera badan hingga kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar