Jumat, 10 Juni 2016

Seputar Surat Edaran OJK Tentang Asuransi Mobil

Asuransi Mobil
image source : bisnisliputan6


OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah satu instansi yang mengatur mengenai keuangan yang ada di Indonesia. Baik perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi maupun segala perusahaan yang bergerak dalam soal ekonomi serta keuangan yang lain.

OJK akan mengatur atau menentapkan segalanya yang terkait perihal keuangan, hingga tak ada yang merugi baik warga tersebut atau perusahaan yang bergerak dalam hal ekonomi itu.



Begitu juga dengan perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi, OJK juga mengatur tentang semua hal yang terkait dengan perusahaan asuransi ini. Mulai dari pemilihan premi, pemberian potongan harga, perlindungan yang didapatkan sampai promo-promo lainnya.

Semua itu dikerjakan oleh OJK supaya banyak orang yang berkenaan dalam hal asuransi, tak merasa rugi. Baik perusahaan asuransi tersebut sampai nasabah-nasabah yang memakai asuransi tersebut .

Agar segala masyarakat memperoleh perlindungan yang menyeluruh dari seluruh perusahaan asuransi, tidak adanya niatan penipuan dari perusahaan asuransi, lantaran mereka terasa merugi.

Maka itulah, untuk pertama kalinya OJK mengeluarkan surat edaran serta ketetapan yang berkenaan dengan asuransi, pada akhir tahun 2013 serta bakal diterapkan tahun 2014 yang lalu. Dengan adanya ketentuan dari OJK ini, para perusahaan asuransi dapat mengambil keputusan untuk penetapan harga premi.

OJK memutuskan kalau harga-harga rate ditetapkan dari tipe kendaraan, usia kendaraan serta wilayah kendaraan itu. Mari kita buat suatu permisalan misalnya anda mempunyai satu mobil dengan harga 150 juta, anda tengah berada di Jakarta (wilayah 1), sedangkan kendaraan anda masih tetap berusia 2 tahun, pada saat itu juga anda menentukan untuk menggunakan paket asuransi comprehensive.

(Baca Juga : Pentingnya Kesadaran Pengemudi Akan Asuransi Mobil)

Artinya perhitungan yang dapat anda peroleh dalam menentukan harga premi menurut OJK adalah :


Mobil 150 juta, berarti rate atasnya yakni 2, 94% tidak hanya rate bawahnya 2, 67 (berada wilayah 1). Dikarenakan usia mobil masih tetap 2 tahun, artinya untuk premi asuransi mobil, tak ditambahkan lagi biaya premi 5%.

Lantaran OJK memastikan kalau mobil yang sudah berumur lebih dari 5 tahun, tiap-tiap tahunnya bakal ditambah 5% dalam pembayaran preminya. Anda dapat mengkalkulasi premi asuransi mobil anda sendiri, dari banyak hal yang sudah diputuskan oleh OJK tersebut .

Tetapi, pada tahun 2015 lalu OJK memperbaharui kembali ketentuan yang sudah mereka tetapkan, supaya lebih membantu kebanyakan orang yang menginginkan mendapatkan asuransi.

Berikut beberapa pergantian yang sudah diputuskan oleh OJK, adalah : 

- Tidak ada pergantian rate juga deductible untuk asuransi kendaraan bermotor.
- Tidak ada lagi no claim potongan harga dalam perpanjangan polis.

Demikian berbagai hal yang harus anda pahami mengenai surat edaran OJK untuk menetapkan asuransi mobil. Supaya tak ada lagi orang-orang yang merasa tertipu atau tak ada lagi perusahaan asuransi yang merasa tidak untung lantaran terlalu besar memberi potongan harga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar