Image Source carconsumers.org |
Sama seperti asurasni mobil, asuransi motor juga dibagi menjadi 2 jenis. Dua jenis asuransi motor tersebut adalah asuransi motor all risk dan asuransi Total Lost Only (TLO). Tentu dengan manfaat yang juga tidak beda jauh dengan asuransi mobil dan asuransi kendaraan lainnya. Hanya mungkin ada beberapa tambahan manfaat yang tidak terlalu signifikan.
Mungkin, masih ada beberapa pemilik sepeda motor yang belum menyadari betapa pentingnya asuransi motor di era yang penuh dengan kriminalitas seperti sekarang ini. Banyak dari mereka yang malah alergi karena minimnya informasi, serta knowledge mengenai produk asuransi motor tersebut.
Maka itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas kedua jenis dari produk asuransi motor tersebut.
1.Asuransi Motor All Risk
Seperti yang sudah dikatakan di paragraph pertama tadi. Pengertian jenis asuransi dari produk asuransi motor cenderung sama dengan asuransi mobil, yaitu jaminan perlindungan untuk sepeda motor anda dari resiko :
- kehilangan,
- kerusakan,
- biaya akibat perbaikan kendaraan,
- kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain,
- kebakaran,
- dan kecelakaan lalu lintas.
Jika sewaktu-waktu resiko tersebut terjadi pada anda sebagai pemegang polis, maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerugiannya.
Asuransi motor all risk juga menawarkan perluasan jaminan, memang tidak beda jauh dengan asuransi mobil. Jenis perluasan jaminan yang ditawarkan juga sama, hanya beberapa saja tambahannya. Misalnya penipuan, penggelapan, hipnotis, agreed value (penggantian motor hilang yang dibayar penuh sesuai dengan nilai yang tertulis di polis, tidak ada penyusutan). Selebihnya sama seperti asuransi mobil contohnya TPL (Third Party Liability), Personal accident, biaya pengobatan akibat kecelakaan.
Walaupun berlabel all risk, tentu saha masih ada beberapa resiko yang tidak ditanggung oleh asuransi ini. Misalnya :
- huru-hara,
- kerusuhan,
- masa berlaku SIM sudah habis,
- berkendara tanpa SIM,
- polis dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak asuransi,
- motor yang digunakan untuk balapan.
2.Asuransi Motor TLO ( Total Lost Only)
Sama hal nya dengan Asuransi Motor all risk, asuransi motor TLO juga sama manfaatnya dengan produk asuransi Total Lost Only. Jenis asuransi ini memberikan perlindungan mencangkup kehilangan motor, santunan jika pemilik meninggal akibat kecelakaan dengan sepeda motornya, kecelakaan yang menyebabkan sepeda motor tidak dapat dipakai lagi, dan tanggung jawab pihak ketiga.
Adapun penggantian kerusakan akibat kecelakaan minimal 75%, jika hanya lecet atau hilangnya kaca spion pihak asuransi tidak dapat menggantinya.
Jenis asuransi motor Total Loss Only cocok untuk motor dengan kisaran harga Rp30 juta kebawah. Biaya premi dari asuransi ini tidaklah menguras kantong anda,karena biaya penggantian suku cadang yang tidak terlalu mahal. Jadi sangat mubazir jika anda menggunakan asuransi motor All Risk jika harga motor anda tidak lebih dari 30 juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar