Image Source |
Asuransi mobil all risk bisa dibilang sebagai perlindungan
asuransi paling lengkap, akan tetapi terkadang ada beberapa pengertian yang
salah dari orang terhadapnya. Pastinya saja kesalahan tersebut memiliki dampak
besar terhadap asuransi mobil all risk, dan saat ini mulai banyak ditinggalkan.
Kesalahan itu antara lain:
-Harga premi mahal tapi manfaat tidak sesuai dengan
keinginan atau tak sesuai yang dibutuhkan.
-Mungkin saja manfaatnya sesuai tapi harga preminya lebih
mahal dibanding perusahaan asuransi lain.
-Memiliki penjaminan yang berlebihan, padahal belum tentu
manfaat itu dibutuhkan sehingga uang yang dikeluarkan jadi sia-sia.
-Sudah beli produk salah, eh manfaatnya sama sekali tak
dibutuhkan
-Berprasangka bahwa asuransi sama dengan produk investasi di
mana berharap ketika tidak ada klaim, uangnya bisa balik.
Sudah selayaknya kesalah pahaman orang tentang asuransi
mobil all risk seperti diatas harus dihilangkan. Karena banyak orang yang
menganggap asuransi all risk itu menyelesaikan semua masalah atas kejadian yang
menimpa terhadap kendaraan dan orangnya.
Apa saja penilaian orang yang salah kepada asuransi all risk
Asuransi all risk
salah satu faktor yang mempengaruhi harga jual mobil jadi tinggi
Jelas saja tidak. Asuransi itu tak bisa dipindahtangankan
bila mobil itu tercatat ada polis asuransinya. Apabila mobil itu dijual,
otomatis polis asuransinya batal dengan sendirinya.
Lebih baik melapor ke perusahaan asuransi untuk pembatalan
polis. Bahkan bisa didiskusikan perihal refund premi jika selama mobil itu
diasuransikan belum pernah mengajukan klaim.
Memiliki polis
asuransi all risk lebih dari satu biar bisa dobel klaim
Ini jelas buang-buang uang. Meski punya dua asuransi mobil, perusahaaan
asuransi akan menolak pengajuan klaim uanh dilakukan apabila objek
pertanggungannya sama.
Biaya premi untuk
asuransi mobil bekas lebih murah dari mobil baru
Perlu diluruskan di sini, rate premi mobil bekas dan mobil
baru bisa disebut sama saja, dan tidak ada bedanya. Asuransi jarang menerapkan
rate premi asuransi berdasarkan status objek pertanggung itu mobil bekas atau
mobil baru. Perusahaan asuransi menentukan rate harga pasar berdasarkan situasi
dan kondisi yang berlaku terkini.
Asuransi all risk
juga memproteksi aksesoris aftermarket
Ini tergantung. Jika dalam polis asuransi tak disebutkan
aksesori itu, maka bisa dipastikan aksesoris tersebut tidak masuk ke dalam
daftar perlindungan. Sebaliknya, yang terdapat di mobil bisa masuk cover jika
sebelumnya melapor terlebih dulu mengenai ubahan atau modifikasi terhadap
mobil.
Jaminan hukum pada
pihak ketiga (TPL) otomatis masuk asuransi all risk
Jaminan hukum terhadap pihak ketiga tak secara
otomatis masuk asuransi all risk. Apabila pemegang polis ingin mendapatkan hal
tersebut, maka harus melakukan pengajuan perluasan jaminan polis. Nah, umumnya
kesalahan pemegang polis adalah menganggap asuransi all risk secara otomatis
menanggung kerugian terhadap pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar