Image Source |
Anda mungkin sudah paham dengan segala kegunaan asuransi
mobil, akan tetapi apakah Anda sudah mengerti bagaimana cara klaim asuransi mobil. Ya, salah satu kriteria saat memilih asuransi kendaraan adalah tentang
bagaimana proses dan seberapa responsif kah klaim Anda dilayani. Tapi,
ketidaktahuan akan klaim ini dapat menjadi salah satu penyebab banyaknya
masyarakat yang masih belum mau mengasuransikan mobilnya. Apa saja yang harus
Anda ketahui mengenai klaim dalam asuransi mobil?
Apa itu klaim?
Pengertian klaim adalah upaya pemilik polis meminta ganti
rugi kepada pihak asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi baik itu
kecelakaan atau pun pencurian terhadap mobil yang diasuransikan.
Apa yang harus dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
- Bila terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian
tersebut kepada pihak asuransi sesegera mungkin. Karena, laporan tentang
kecelakaan wajib diberitahukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi
secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
- Jika kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung bisa
melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang pihak asuransi terdekat.
- Untuk permintaan klaim di kota lain, dokumentasikan terlebih
dahulu nomor telepon penting yang bisa dihubungi, lokasi kantor perwakilan dan
daftar bengkel rekanan.
- Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang terjadi dengan
singkat dan jelas.
- Buat surat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat bila
mobil Anda hilang.
- Lengkapi surat-surat resmi seperti data polis, identitas
pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, STNK, dan lainnya saat klaim diajukan.
- Survei klaim bisa dilakukan dengan menunjukan kondisi mobil
di bengkel rekanan, kantor cabang, atau sebaliknya surveyor dapat mendatangi
rumah atau kantor Anda.
- Anda harus pastikan bahwa pihak asuransi menerbitkan SPK
(Surat Perintah Kerja) untuk melakukan reparasi di bengkel.
- Direkomendasikan untuk melakukan perbaikan di bengkel
rekanan, bukan yang lain. Karena kerjasama secara administrasi dengan
perusahaan asuransi berjalan dengan baik, waktu pengerjaan, standar kualitas
kerja, dan jumlah biaya perbaikan pun sudah jelas.
- Agar perbaikan cepat dilakukan segera kirim kendaraan Anda ke salah satu
bengkel rekanan perusahaan asuransi.
- Jika di kota tersebut tidak ada bengkel rekanan, maka
tertanggung dapat memasukan ke bengkel yang sudah disediakan perusahaan
asuransi.
- Jangan masukan kendaraan ke bengkel tanpa adanya keterangan
dari perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi lari dari tanggung
jawab.
- Beri kesempatan perusahaan asuransi untuk melakukan survei
atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum perbaikan dilakukan.
- Jangan ragu untuk terus memantau dan mempertanyakan
perkembangan proses reparasi kendaraan pada perusahaan asuransi dan bengkel.
Pertanggungan Pihak Ketiga
Manfaat asuransi mobil juga menghindarkan anda dari biaya
pengeluaran yang tidak diprediksi akibat risiko yang terjadi tidak hanya menimpa
mobil anda, akan tetapi juga merusak mobil yang Anda tabrak, jika kecelakaan
yang terjadi adalah tabrakan. Atau sebaliknya, Anda yang ditabrak mobil lain.
Asuransi menyediakan perlindungan Tanggung Jawab Hukum
terhadap pihak ketiga (TJH III) yang diberikan atas kerugian yang dialami pihak
ke-3 yang berada di luar objek yang dijamin yang secara langsung disebabkan
oleh objek itu.Hal-hal yang bisa diproteksi oleh TJH III tidak cuma kerusakan mobil,
namun meliputi biaya pengobatan, kerusakan harta benda, cidera badan hingga
kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar