Senin, 11 Mei 2015

Asuransi Kecelakaan dan Manfaatnya


Asuransi Kecelakaan Diri
Image Source murphey-law.com



1.Pengertian Asuransi
Asuransi atau penjaminan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung terikat pada sebuah perjanjian kepada tertanggung dengan menerima pembayaran berupa premi, untuk memberikan penggantian atau klaim kepada tertanggung karena kerugian yang dialami akibat resiko yang tercantum dalam perjanjian berupa polis asuransi.

2.Asuransi Kecelakan Diri

Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri
Asuaransi kecelakaan diri adalah sebuah asuransi yang memberi perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis terhadap bahaya atau resiko kecelakaan yang menyebabkan:
a) Kematian (death)
b) Cacat tetap (permanaent disablement)
c) Cacat temporer(temporary disablement)
d) Biaya pengobatan dan perawatan (medical treatment expenses)

Pengertian Kecelakaan dan Akibatnya
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi tidak dapat diduga sebelumnya, jadi kecelakaan terjadi secara tiba-tiba, dan datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur disengaja dalam kejadian tersebut.

3. Hal yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
a. Keracunan dalam bentuk gas dan/uap yang mengandung racun yang masuk ke dalam tubuh karena secara tidak sengaja terhirup, terjadi secara mendadak, dan tidak dikehendaki sebelumnya. Terkecuali keracunan tersebut diakibatkan oleh tertangung sendiri karena menggunakan obat-obat bius atau zat-zat lain yang dapat menimbulkan akibat-akibat yang merusakkan dengan sengaja .

b. Tertanggung secara tidak sengaja terjatuh ke dalam air/kedalam zat cair atau pada zat padat lainya, kemudian tertular penyakit karena masuknya zat-zat yang mengandung kuman-kuman penyakit sebagai akibat terjatuhnya tertanggung tadi.

c. Akibat musibah yang dapat secara mendadak dari luar, seperti tertimpa reruntuhan, pendaratan pesawat yang tidak sempurna, tenggelam di kapal yang karam, dan kecelakaan kendaraan bermotor yang juga mengakibatkan kerugian besar secara fisik.

d. Jika tertanggung mengalami penganiayaan atau penyerangan dari sebuah kelompok, tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh dirinya sendiri maupun dilakukan secara tidak sengaja kemudian menyebabkan cacat secara jasmani, maka hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah kecelakaan.

Ketentuan ini tidak berlaku sehingga perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas akibat-akibat itu, jika penganiayaan dan/atau penyerangan itu;

i. Pelaku yang melakukannya secara langsung atau tidak langsung mempunyai kepentingan dalam pertanggungan dalam kecelakan diri inii

ii. Dilakukan akibat adanya kesalahan dari tertanggung berupa unsur-unsur kesengajaan, bagaimana pun bentuk kesalahan tersebut menjadi penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

e. Infeksi luka, akibat kuman atau bakteri jahat yang masuk melalui luka yang kemudian menyebabkan hilangnya fungsi dari bagian tubuh atau harus mengalami amputasi.

f. Kejadian mal praktek dari seorang petugas medis, baik dokter maupun perawat. Yang mana memperparah penyakit yang diderita tertanggung.

5. Manfaat Asuransi Kecelakaan
1. Memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris (yang namanya tercantum di dalam polis) apabila tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan.

2. Memeberikan santun asuransinya apabila tertanggung menderita cacat permanen karena suatu kecelakaan.

3. Memberikan uang pengganti biaya perawatan dan pengobatan (jika menggunakan sistem reimburse), atau membantu biaya perawatan dan pengobatan atas tertanggung karena mendapat kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar