Image Source |
1.Pengertian Asuransi
Asuransi atau penjaminan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, yang mana pihak penanggung terikat pada sebuah perjanjian kepada
tertanggung dengan menerima pembayaran berupa premi, untuk memberikan
penggantian atau klaim kepada tertanggung karena kerugian yang dialami akibat
resiko yang tercantum dalam perjanjian berupa polis asuransi.
2.Asuransi Kecelakan Diri
Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri
Asuaransi kecelakaan diri adalah sebuah asuransi yang
memberi perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis terhadap bahaya atau
resiko kecelakaan yang menyebabkan:
a) Kematian (death)
b) Cacat tetap (permanaent disablement)
c) Cacat temporer(temporary disablement)
d) Biaya pengobatan dan perawatan (medical treatment
expenses)
Pengertian Kecelakaan dan Akibatnya
Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi tidak dapat
diduga sebelumnya, jadi kecelakaan terjadi secara tiba-tiba, dan datang dari
luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur
disengaja dalam kejadian tersebut.
3. Hal yang Dianggap Sebagai Kecelakaan
a. Keracunan dalam bentuk gas dan/uap yang mengandung racun
yang masuk ke dalam tubuh karena secara tidak sengaja terhirup, terjadi secara
mendadak, dan tidak dikehendaki sebelumnya. Terkecuali keracunan tersebut
diakibatkan oleh tertangung sendiri karena menggunakan obat-obat bius atau
zat-zat lain yang dapat menimbulkan akibat-akibat yang merusakkan dengan
sengaja .
b. Tertanggung secara tidak sengaja terjatuh ke dalam
air/kedalam zat cair atau pada zat padat lainya, kemudian tertular penyakit
karena masuknya zat-zat yang mengandung kuman-kuman penyakit sebagai akibat terjatuhnya
tertanggung tadi.
c. Akibat musibah yang dapat secara mendadak dari luar, seperti
tertimpa reruntuhan, pendaratan pesawat yang tidak sempurna, tenggelam di kapal
yang karam, dan kecelakaan kendaraan bermotor yang juga mengakibatkan kerugian
besar secara fisik.
d. Jika tertanggung mengalami penganiayaan atau penyerangan
dari sebuah kelompok, tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh dirinya
sendiri maupun dilakukan secara tidak sengaja kemudian menyebabkan cacat secara
jasmani, maka hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai sebuah kecelakaan.
Ketentuan ini tidak berlaku sehingga perusahaan asuransi
tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi atas akibat-akibat itu, jika
penganiayaan dan/atau penyerangan itu;
i. Pelaku yang melakukannya secara langsung atau tidak
langsung mempunyai kepentingan dalam pertanggungan dalam kecelakan diri inii
ii. Dilakukan akibat adanya kesalahan dari tertanggung
berupa unsur-unsur kesengajaan, bagaimana pun bentuk kesalahan tersebut menjadi
penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.
e. Infeksi luka, akibat kuman atau bakteri jahat yang masuk
melalui luka yang kemudian menyebabkan hilangnya fungsi dari bagian tubuh atau
harus mengalami amputasi.
f. Kejadian mal praktek dari seorang petugas medis, baik
dokter maupun perawat. Yang mana memperparah penyakit yang diderita
tertanggung.
5. Manfaat Asuransi Kecelakaan
1. Memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris
(yang namanya tercantum di dalam polis) apabila tertanggung meninggal dunia yang
diakibatkan oleh suatu kecelakaan.
2. Memeberikan santun asuransinya apabila tertanggung
menderita cacat permanen karena suatu kecelakaan.
3. Memberikan uang pengganti biaya perawatan dan pengobatan
(jika menggunakan sistem reimburse), atau membantu biaya perawatan dan
pengobatan atas tertanggung karena mendapat kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar