Senin, 29 Juni 2015

Cara Perpanjang Polis Asuransi Motor Secara Otomatis




asuransi motor
Image Source bersosial.com


Manusia tidak akan pernah luput dari pada sifat lupa, jangankan untuk hal yang sifatnya berjangka tahunan, untuk yang jangka waktu singkat saja, jarang ada orang yang bisa mengingat.

Apalagi untuk perpanjangan polis asuransi yang sifatnya tahunan, yang paling sering dilupakan adalah saat masa polis asuransi anda sudah habis. Bahkan ada beberapa yang tidak menyadari bahwa masa berlaku polis tersebut sudah habis, namun tetap mencoba mengajukan klaim sehingga tetap saja klaim asuransi tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi lantaran masa berlakunya yang sudah expired.

Jika anda membeli asuransi tersebut melalui portal asuransi online seperti cekpremi atau sejenisnya, mungkin akan ada pemberitahuan bahwa masa berlaku polis akan segera selesai atau yang biasa disebut dengan reminder polis.

Akan tetapi jika anda membelinya melalui agen konvensional maka biasanya jarang ada pemberitahuan semacam reminder polis tadi. Jika sudah terlanjur seperti itu, maka berusahalah mengingat masa berlaku polis asuransi anda beberapa bulan menjelang berakhirnya masa berlaku.

Untuk anda yang sering lupa akan masa berlaku polis dan perpanjangannya, sekarang sudah ada perpanjangan otomatis yang dilakukan oleh penyedia layanan asuransi. Terutama untuk asuransi kendaraan bermotor seperti asuransi dan asuransi motor.

Dengan layanan perpanjangan otomatis ini anda tidak perlu repot lagi mendaftar, dan mengurus pembuatan polis asuransi yang baru. Karena polis asuransi anda sudah secara otomatis diperpanjang oleh pihak penyedia jasa asuransi.

Sekarang yang jadi masalah adalah, cara memperpanjang asuransi tersebut. Tentu tidak sama dengan saat membeli asuransi biasa. Hanya saja, ada beberapa cara dan tips yang harus anda lakukan. Berikut ini adalah cara memperpanjang polis asuransi motor secara otomatis.

Sistem dan Aturan
Pihak penyedia asuransi yang menyediakan pelayanan ini, memiliki sistem yang berbeda dari masing-masing penyedia.  Jadi untuk perpanjangan polis otomatis, anda harus mempelajari bagaimana sistem dan aturan dari perusahaan asuransi terkait dimana anda mendaftarkan sepeda motor anda. Karena ada beberapa pihak asuransi yang hanya memberikan penawaran perpanjangan polis asuransi hanya sekali saja.

Premi  Asuransi 
Walaupun anda tidak direpotkan lagi dengan proses administratif seperti saat anda mengajukan atau mendaftarkan asuransi, namun tetap saja anda harus membayarkan kewajiban membayar premi seperti biasanya.
Sebelum proses perpanjangan secara otomatis dilakukan, anda akan dihadapkan pada negosiasi ulang harga premi yang telah ditetapkan. Hal ini akan menyangkut beberapa perluasan jaminan yang sudah anda pilih, apakah mau ditinjau ulang atau tetap dicantumkan ?

Siapkan Dana
Setelah selesai negosiasi harga premi, langkah berikutnya adalah siapkan dana pada rekening jika nanti pembayaran dilakukan dengan menggunakan metode debit. Karena nanti secara otomatis pihak asuransi melakukan autodebit, jika tidak nanti akan terjadi kegagalan autodebit, jika sudah seperti itu maka yang harus anda lakukan berikutnya adalah dengan mengurus pembayaran secara manual.

Kapan Motor Dijual?
Jika anda memiliki niat untuk menjual sepeda motor anda maka tentukanlah waktunya. Karena, untuk asuransi kendaraan sendiri, biaya premi yang dibayarkan adalah untuk kendaraan terkait yang tercantum di dalam polis asuransi. Tentu anda tidak ingin mengasuransikan untuk kendaraan yang sudah terjual, jika sudah terlanjur dilakukan anda bisa hubungi pihak asuransi kemudian memintanya untuk segera menutup asuransi motor tersebut. Siapa tahu sisa premi yang anda bayarkan dikembalikan oleh pihak asuransi, karena memang ada beberapa perusahaan asuransi yang memberlakukan peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar