Selasa, 24 Maret 2015

8 Poin Penting Saat Hendak Menggunakan Asuransi Mobil All Risk Atau TLO

Asuransi mobil all risk
Image Source consumerdebtgroup.com


Jika sudah memiliki asuransi, berkendara di jalanan pasti terasa lebih aman. Akan tetapi sering kali pengemudi kerap lalai dan melupakan apa yang harus dilakukan sebagai pemilik polis asuransi.

Berikut ini ada  tips mengenai hal-hal penting yang harus diperhatikan saat hendak memilih asuransi mobil all risk atau TLO (Total Loss Only).
1. Kalau sudah punya asuransi, dibaca polisnya dan ketahui apa saja yang dicover. Jadi anda sebagai pemilik asuransi tidak akan merasa tertipu.

2. Anda harus tahu kemana harus menghubungi jika terjadi sesuatu, untuk melaporkan klaim atau pun keluhan anda. Karena banyak orang mengasuransikan mobil namun tidak mengetahui diperusahaan mana mobil anda terdaftar.

3. Ketahui jenis perlindungannya apa saja yang bisa anda dapatkan dengan teliti. Pada dasarnya asuransi hanya mempunyai 2 jenis asuransi mobil.
a. Jenis asuransi Komprehensif, semua kerusakan mobil anda akan dicover(diganti) semuanya, baik kerusakan kecil ataupun besar.

b. jenis Asuransi Total Loss, setiap pemilik mobil akan menerima perbaikan kerusakan dari asuransi, apabila biaya kerugian di atas 75 persen dari harga mobil. Sehingga jika mobil anda mengalami kerusakan di bawah 75 persen sudah pasti kerusakan kendaraan anda tidak akan diganti.

4. Sistem asuransi juga memiliki sistem perluasan jaminan, pasalnya pemegang polis asuransi suka salah mengartikan 'All Risk'. Soalnya tidak ada kata penggantian keseluruhan akibat semua risiko.

a. Tanggung jawab hukum atas kesalahan pihak ketiga. Misalnya ada tuntutan dari pihak ketiga. Karena anda menghantam mobil lain, dan ini juga bisa dicover oleh pihak asuransi.

b. Kerusakan akibat terkena huru-hara(SRCC). Misalkan mobil anda melalui jalan yang sedang terjadi huru-hara atau keributan, sehingga mengakibatkan kerusakan. Kalau tidak punya ini maka kerugian yang dialami anda tidak bisa dicover alias tidak akan diganti.

c. Banjir bencana alam, kalau tidak ada asuransi ini, maka dipastikan anda sebagai pemilik mobil tidak mendapat penggantian akibat kejadian alam.

d. Personal accident (kesalahan sendiri).

e. Personal accident penumpang : Begitu juga di saat anda menjadi pemumpang kendaraan orang lain atau kendaraan anda sendiri. Anda dapat menerima penggantian asalkan anda memiliki asuransi jenis seperti ini

5. Tanyakan dengan pasti dimana bengkel rekanan asuransi yang terkait. Sehingga anda tidak usah bingung lagi kemana harus mencari bengkel untuk bisa memperbaiki mobil anda. Selain itu pastikan anda bertanya, apakah anda akan mendapat suku cadang asli dari pabrikan saat dilakukan perbaikan.

6. Para pemilik asuransi kerap selalu lupa bila menjual mobil mereka. Asuransi itu akan hilang dengan sendirinya, jika tidak melaporkan kepada pihak asuransi dalam kurun waktu 10 hari. Padahal asuransinya bisa diteruskan oleh majikan baru pemegang kendaraan tersebut.

7. Konsumen jarang membaca apa saja yang didapatkan dirinya bila menggunakan asuransi.

8. Kerusakan sengaja dilakukan dengan orang yang dikenal oleh pengendara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar